BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Pendidikan berperan mengantarkan
suatu bangsa pada satu tujuan mulia untuk mencerdaskan anak bangsa dan
meningkatkan taraf kebudayaan bangsa tersebut. Salah satu pernyataan mengatakan
bahwa “semakin tinggi dan maju tingkat pendidikan suatu Negara, maka semakin
tinggi budaya dan kehidupan sosial warga Negara tersebut”. Terlepas dari benar
tidaknya pernyataan ini, dapat diambil satu premis bahwa pentingnya pendidikan
akan menentukan nasib suatu bangsa pada suatu waktu yang akan datang. Dengan
demikian, tidak ada lagi tawar-menawar bahwa pendidikan merupakan satu
prioritas yang harus diutamakan dalam rangka pembangunan dan pengembangan suatu
bangsa.
Profesi adalah suatu pekerjaan yang
dalam melaksanakan tugasnya memerlukan/ menuntut keahlian, menggunakan
teknik-teknik, serta dedikasi yang tinggi. Ciri-ciri atau kriteria suatu
profesi ialah adanya kode etik yang dijadikan sebagai satu pedoman perilaku
anggota berserta sanksi yang jelas dan tegas terhadap pelanggar kode etik
tersebut. Begitu juga dengan guru. Guru memiliki kode etik karena
guru merupakan salah satu profesi yang ada di Indonesia berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen (Pasal 1) yang berbunyi: “Guru
adalah pendidikan profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada
jalur pendidikan formal, pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan
menengah”.
Dengan Kode
Etik Guru Indonesia dapat menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia,
dan bermartabat yang dilindungi undang-undang. Maka dari itu perlu sikap
profesional dalam setiap sasaran. Sasaran sikap keprofesional guru
yaitu: Sikap
terhadap peraturan perundang-undangan, Sikap terhadap organisasi profesi, Sikap
terhadap teman sejawat, Sikap terhadap anak didik, Sikap terhadap tempat kerja,
Sikap terhadap pemimpin, Sikap terhadap pekerjaan. Sikap-skap
tersebut harus benar-benar dipahami oleh guru karena citra guru yang berkembang di
masyarakat baik. Masyarakat akan melihat bagaimana sikap dan perbuatan guru itu
sehari-hari, apakah memang ada yang patut ditaladani atau tidak. Bagaimana guru
meningkatkan pelayanannya, meningkatkan pengetahuannya, memberikan arahan dan
dorongan kepada anak didiknya, cara guru berpakaian, berbicara serta bergaul
baik dengan siswa, teman-temannya serta anggota masyarakat, sering menjadi
perhatian masyarakat luas.
Di samping itu,
bagaimana sikap guru terhadap peraturan perundang-undangan juga menjadi perhatian
masyarakat luas. Apalagi saat ini pemerintah banyak mengeluarkan
kebijaksanaan-kebijaksanaan yang berhubungan dengan dunia pendidikan.
Kebijaksanaan tersebut menjadi peraturan perundang-undangan yang wajib ditaati
oleh guru, sebab guru merupakan unsur aparatur negara dan abdi Negara mutlak
perlu mematuhi kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan,.
Hal ini juga dipertegas dalam kode etik guru butir Sembilan bahwa Guru
melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan (PGRI,
1973). Di sini sikap profesional guru dituntut karena akan dilihat oleh
khalayak banyak. Sehingga guru harus cermat dan bijak dalam menanggapi berbagai
peraturan perundang-undangan yang telah dibuat dan disahkan oleh pemerintah.
Jadi sangatlah jelas bahwa seorang guru harus menampilkan sikap yang baik/
positif terhadap peraturan perundang-undangan yang telah dikeluarkan oleh
pemerintah.
Guru merupakan pendidik professional
dengan tugas utamanya mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,
menilai dan mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal. Sedangkan
profesi sendiri suatu pekerjaan yang dalam melaksanakan tugasnya memerlukan
atau menuntut keahlian. Maka tugas guru akan efektif jika memiliki derajan
profesionalitas tertentu yang tercermin dari kompetensi, kemahiran, kecakapan,
atau keterampilan yang memenuhi standar mutu atau norma etik tertentu.
B. RUMUSAN
MASALAH
Adapun rumusan maslahnya sebagai berikut:
1.
Bagaimana sikap
dalam profess keguruan?
2.
Bagaimana
pengembangan profesi keguruan?
C. TUJUAN
MASALAH
Adapun tujuan maslahnya, sebagai berikut:
1.
Mengetahui sikap
profesi keguruan.
2.
Megetahui
pengembangan profesi keguruan.
D. MANFAAT
PENULISAN
Adapun manfaat utama penulisan pembuatan makalah ini ialah sebagai berikut, yaitu:
1. Untuk memenuhi tugas
kelompok dari mata kuliah Ilmu Alamiah Dasar.
2. Untuk menambah
wawasan ilmu pengetahuan khususnya tentang
Ilmu Pengetahuan Dan Metode Ilmiah.
3. Bagi
peneliti lain, sebagai bahan acuan dan bahan perbandingan dalam penelitian yang
akan sejenis pada masa akan datang.
BAB II
MENGANALISIS SIKAP PROFESI KEGURUAN
A.
SASARAN SIKAP PROFESI KEGURUAN
1.
Sikap Terhadap Peraturan
Perundang-Undangan
Pada butir Sembilan Kode Etik Guru Indonesia disebutkan
bahwa: “Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang
pendidikan” (PGRI, 1973). Kebijaksanaan pendidikan di Indonesia di pegang oleh
pemerintah, dalam hal ini oleh Depertemen Pendidikan dan Kebudayaan. Dalam
rangka pembangunan di bidang pendidikan di Indonesia, Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan mengeluarkan ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang
merupakan kebijaksanaanyang akan dilaksanakan oleh aparatnya, yang meliputi antara
lain: pembangunan gedung-gedung pendidikan, pemerataan kesempatan belajar
antara lain dengan melalui kewajiban belajar, peningkatan mutu pendidikan,
pemerataan kesempatanbelajar antara laindengan melalui kewajiban belajar,
peningkatan mutu pendidikan, pembinaan generasi muda dengan menggiatkan
kegiatan karang taruna, dan lain-lain. Kebijaksanaan pemerintah tersebut
biasanya akan dituangkan ke dalam bentuk ketentuan-ketentuan pemerintah. Dari
ketentuan-ketentuan pemerintah ini selanjutnya dijabarkan ke dalam
program-program umum pendidikan.
Guru merupakan unsur aparatur Negara dan abdi Negara. Karena
itu, guru mutlak perlu mengetahui kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah dalam
bidang pendidikan, sehingga dapat melaksanakan ketentuan-ketentuan yang merupakan
kebijaksanaan tersebut. Kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan ialah
segala peraturan-peraturan pelaksanaan baik yang dikeluarkan oleh Departeman
Pendidikan dan Kebudayaan, di pusat maupun di daerah, maupun departemen lain
dalam rangka pembinaan pendidikan di Negara kita. Sebagai contoh, peraturan
tentang (berlakunya) kurikulum sekolah tertentu, pembebasan uang sumbangan
pembiayaan pendidikan (SPP), ketentuan tentang penerimaan murid baru,
penyelenggaraan evaluasi belajar tahap akhir (EBTA), dan lain sebagainya.
Untuk menjaga agar guru Indonesia tetap melaksanakan
ketentuan-ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang
pendidikan, Kode Etik Guru Indonesia mengatur hal tersebut, seperti yang
tertentu dalam dasar kesembilan dari kode etik guru. Dasar ini juga menunjukan
bahwa guru Indonesia harus tunduk dan taat kepada pemerintah Indonesia dalam
menjalankan tugas pengabdiannya, sehingga guru Indonesia tidak mendapat
pengaruh yang negative dari pihak luar, yang ingin memaksakan idenya melalui
dunia pendidikan. Dengan demikian, setiap guru Indonesia wajib tunduk dan taat
kepada segala ketentuan-ketentuan pemerintah. Dalam bidang pendidikan ia harus
taat kepada kebijaksanaan dan peeraturan, baik yang dikeluarkan oleh Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan maupun departemen lain yang berwenang mengatur
pendidikan, di pusat dan di daerah dalam rangka melaksanakan
kebijaksanaan-kebijaksanaan pendidikan di Indonesia.
2.
Sikap Terhadap Organisasi Profesi
Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu
organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian. Dasar ini menunjukkan
kepada kita betapa pentingnya peranan organisasi profesi sebagai wadah dan
sarana pengabdian. PGRI sebagai organisasi profesi memerlukan pembinaan, agar lebih
berdayaguna dan berhasil guna sebagai wadah usaha untuk membawakan misi dan
memantapkan profesi guru. Keberhasilan usaha tersebut sangat bergantung kepada
kesadaran para anggotanya, rasa tanggung jawab, dan kewajiban para anggotanya.
Organisasi PGRI merupakan suatu system, di mana unsure pembentuknya adalah
guru-guru. Oleh karena itu, guru harus bertindak sesuai dengan tujuan system.
Ada hubungan timbal balik antara anggota profesi dengan organisasi, baik dalam
melaksanakan kewajiban maupun dalam mendapatkan hak.
Organisasi professional harus membina mengawasi para
anggotanya. Siapakah yang dimaksud dengan organisasi itu? Jelas yang dimaksud
bukan hanya ketua, atau sekretaris, atau beberapa orang pengurus tertentu saja,
tetapi yang dimaksud dengan organisasi di sini adalah semua anggota dengan
seluruh pengurus dan segala perangkat dan alat-alat perlengkapannya. Kewajiban
membina organisasi profesi merupakan kewajiban semua anggota bersama
pengurusnya. Oleh sebab itu, semua anggota dan pengurus organisasi profesi,
karena pejabat-pejabat dalam organisasi merupakan wakil-wakil formal dari
keseluruhan anggota organisasi, maka merekalah yang melaksanakan tindakan
formal berdasarkan wewenang yang telah didelegasikan kepadanya oleh seluruh
anggota organisasi itu. Dalam kenyataannya, para pejabat itulah yang memegang
peranan fungsional dalam melakukantindakan pembinaan sikap organisasi, merekalah yang
mengkomunikasikan segala sesuatu mengenai sikap profesi kepada para anggotanya.
Dan mereka pula yang mengambil tindakan apabila diperlukan.
Setiap anggota harus memberikan sebagian waktunya untuk
kepentingan pembinaan profesinya, dan semua waktu dan tenaga yang diberikan
oleh para anggota ini dikoordinnasikan oleh para pejabat organisasi tersebut,
sehingga pemanfaatannya menjadi efektif dan efisien. Dengan perkataan lain
setiap anggota profesi, apakah ia sebagai pengurus atau anggota biasa, wajib
berpartisipasi guna memelihara, membina, dan meningkatkan mutu organisasi
profesi, dalam rangka mewujudkan cita-cita organisasi.
Dalam dasar keenam dari Kode Etik ini dengan gambling juga
di tuliskan, bahwa Guru secara pribadi
dan bersama-sama, mengembangkan, dan meningkatkan mutu dan martabat
profesinya. Dasar ini sangat tegas mewajibkan kepada seluruh
anggota profesi guru untuk selalu meninmgkatkan mutu dan martabat profesi guru
itu sendiri. Siapa lagi, kalau tidak anggota profesi itu sendiri, yang akan
mengangkat martabat suatu profesi serta meningkatkan mutunya.
Untuk meningkatkan mutu suatu profesi, khususnya profesi keguruan,
dapat dilakukan dengan berbagai cara, misalnya dengan melakukan penataran,
lokakarya, pendidikan lanjutan, pendidikan dalam jabatan, studi perbandingan,
dan berbagai kegiatan akademi lainnya. Jadi, kegiatan pembinaan profesi tidak
hanya terbatas pada pendidikan prajabatan atau pendidikan lanjutan di perguruan
tinggi saja, melainkan dapat juga dilakukan setelah yang bersangkutan lulus
dari pendidikan prajabatan ataupun sedang dalam melaksanakan jabatan.
Kalau sekarang kita lihat kebanyakan dari dari usaha
peningkatan mutu profesi diprakarsai dan dilakukan oleh pemerintah, maka di
waktu mendatang diharapkan organisasi profesilah yang seharusnya merencanakan
dan melaksanakannya, sesuai dengan fungsi dan peranan organisasi itu sendiri.
3.
Sikap Terhadap Teman Sejawat
Dalam ayat 7 Kode Etik guru disebutkan bahwa “Guru
memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan
sosial.” Ini berarti bahwa:
§ Guru hendaknya menciptakan dan
memelihara hubungan sesama guru dalam lingkungan kerjanya,
§ Guru hendaknya menciptakan dan
memelihara semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial di dalam dan di luar
lingkungan kerjanya.
Dalam hal ini kode etik guru menunjukkan kepada kita betapa
pentingnya hubungan yang harmonis perlu diciptakan dengan mewujudkan perasaan
bersaudara yang mendalam antara sesama anggota profesi. Hubungan sesama anggota
profesi dapat dilihat dari dua segi, yakni hubungan formal dan hubungan
kekeluargaan.
Hubungan formal ialah hubungan yang perlu dilakukan dalam
rangka melakukan tugas kedinasan. Sedangkan hubungan kekeluargaan ialah
hubungan persaudaraan yang perlu dilakukan, baik dalam lingkungan kerja maupun
maupun dalam hubungan keseluruhan dalam rangka menunjang tercapainya
keberhasilan anggota profesi dalam membawakan misalnya sebagai pendidik bangsa.
a)
Hubungan
Guru Berdasarkan Lingkungan Kerja
Seperti
diketahui, dalam lingkungan sekolah terdapat seorang kepala sekolah dan
beberapa guru ditambah dengan beberapa orang personel sekolah lainnya sesuai
dengan kebutuhan sekolah tersebut. Berhasil tidaknya sekolah membawa misinya
akan banyak bergantung kepada semua manusia yang terlibat didalamnya. Agar
setiap personel sekolah dapat pungsi sebagaimana mestinys, mutlak adanya
hubungan yang baik dan harmonis di antara sesame personel yaitu hubungan baik
di antara kepala sekolah dengan guru, guru dengan guru, dan kepala sekolah
dengan semua personal sekolah lainnya. Semua personal ini harus dapat
menciptakan hubungan baik dengan anak didik di sekolah tersebut.
Sikap
professional lain yang perlu ditumbuhkan oleh guru adalah sikap ingin bekerja
sama, saling harga menghargai, saling pengertian, dan rasa tanggung jawab. Jika
ini sudah berkembang, akan tumbuh rasa senasip sepenanggunganserta menyadari
akan kepentingan bersama, tidak mementingkan kepentingan diri sendiri dengan
mengorbankan kepentingan orang lain (Hermawan, 1979). Dalam suatu pergaulan
hidup, bagaimanapun kecilnya jumlah manusia, akan terdapat
perbedaan-perbedaanpikiran, perasaan, kemauan, sikap, watak, dan lain
sebagainya. Sekalipun demikian hubungan tersebut dapat berjalan lancar,
tenteram, dan harmonis, jika di antara mereka tumbuh sikap saling pengertian
dan tenggang rasa antara satu dengan lainnya.
Adalah
kebiasaan kita pada umumnya, untuk kadang-kadang bersikap kurang
sungguh-sungguh dan kurang bijaksana, sehingga hal ini menimbulkan keretakan di
antara kita. Hal ini tidak boleh terjadi karena kalau diketahui oleh murid
ataupun orang tua murid, apalagi masyarakat luas, mereka akan resah dan tidak
percaya kepada sekolah. Hal ini juga dapat mendantangkan pengaruh yang negative
kepada anak didik. Oleh sebab itu, agar jangan terjadi keadaan yang
berlarut-larut, kita perlu saling maaf-memaafkan dan memupuksuasana
kekeluargaan yang akrab antara sesama guru dan aparatur di sekolah.
b)
Hubungan
Guru Berdasarkan Lingkungan Keseluruhan
Kalau
kita ambil contoh profesi kedokteran, maka dalam sumpah dokter yang diucapkan
pada upacara pelantikan dokter baru, antara lain terdapat kalimat yang
menyatakan bahwa setiap dokter akan memperlakukan teman sejawatnya sebagai
saudara kandung. Dengan ucapan ini para dokter manganggap profesi mereka
sebagai suatu keluarga yang harus dijunjung tinggi dan dimuliakan.
Sekarang
apa yang terjadi pada profesi kita, profesi keguruan? Dalam hal ini kita harus
mengakui dengan jujur bahwa sejauh ini profesi keguruan masih memerlukan
pembinaan yang sungguh-sungguh. Rasa persaudaraan seperti tersebut, bagi kita
masih perlu ditumbuhkan sehingga kelak akan dapat kita lihat bahwa hubungan
guru dengan temansejawatnya berlangsung seperti halnya dengan profesi
kedokteran.
Uraian
ini dimaksudkan sebagai perbandingan untuk menjadikan bahan dalam meningkatkan
hubungan guru dengan guru sebagai anggota profesi keguruan dalam hubungan
keseluruhan.
4.
Sikap Terhadap Anak Didik
Dalam Kode Etik Guru Indonesia dengan jelas dituliskan bahwa: Guru berbakti membimbing peserta didik
untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila. Dasar
ini mengandung beberapa prinsip yang harus dipahami oleh seorang guru dalam
menjalankan tugasnya sehari-hari, yakni: tujuan pendidikan nasional, prinsip membimbing,
dan prinsip pembentukan manusia Indonesia seutuhnya.
Tujuan pendidikan nasional dengan jelas dibaca dalam UU No.
2/1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yakni membentuk manusia Indonesia
seutuhnya yang berjiwa Pancasila. Prinsip yang lain adalah membimbing peserta
didik, bukan mengajar, atau mendidik saja. Pengertian membimbing seperti yang
dikemukakan oleh Ki Hajar Dewantara dalam system amongnya. Tiga kalimat yang terkenal dari system itu
adalah ing ngarso sung tulodo, ing
madyo mangun karso, dan tut
wuri handayani.. Tiga kalimat ini mempunyai arti bahwa pendidikan harus
dapat memberi contoh, harus
dapat memberi pengaruh, dan
harus dapat mengendalikan
peserta didik. Dalam tut wuri
terkandung maksud membiarkan peserta didik menuruti bakat dan kodratnya
sementara guru memperhatikannya. Dalam handayani
berarti guru mempengaruhi peserta didik, dalam dalam arti membimbing
atau mengajarnya. Dengan demikian membimbing mengandung arti bersikap menetukan
ke arah pembentukan manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila, dan
bukanlah mendikte peserta didik, apalagi memaksanya menurut kehendak sang
pendidik. Motto tut wuri handayani
sekarang telah diambil menjadi motto dari Departeman Pendidikan dan Kebudayaan
RI.
Prinsip manusia seutuhnya dalam kode etik ini memandang
manusia sebagai kesatuan yang bulat, utuh, baik jasmani maupan rohani, tidak
hanya berilmu tinggi tetapi juga bermoral tinggi pula. Guru dalam mendidik
seharusnya tidak hanya mengutamakan pengetahuan atau perkembangan intelektual
saja, tetapi juga harus memperhatikan perkembangan seluruh pribadi peserta
didik, baik jasmani, rohani, sosial maupun yang lainnya yang sesuai dengan
hakikat pendidikan. Ini dimaksudkan agar peserta didik pada akhirnya akan dapat
menjadi manusia yang mampu menghadapi tantangan-tantangan dalam kehidupannya
sebagai insane dewasa. Peserta didik tidak dapat dipandang sebagai objek semata
yang harus patuh kepada kehendak dan kemauan guru.
5.
Sikap Terhadap Tempat Kerja
Sudah menjadi pengtahuan umum bahwa suasana yang baik di
tempat kerja akan meningkatkan produktifitas. Hal ini disadari dengan
sebaik-baiknya oleh setiap guru, dan guru berkewajiban menciptakan suasana yang
demikian dalam lingkungannya. Untuk menciptakan suasana kerjayang baik ini ada
dua hal yang harus diperhatikan, yaitu:
§ Guru sendiri,
§ Hubungan guru dengan orang tua dan
masyarakat sekeliling.
Terhadap guru sendiri dengan jelas
juga dituliskan dalam salah satu butir dari Kode Etik yang berbunyi: “Guru
menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses
belajar mengajar.” Oleh sebab itu, guru harus aktif mengusahakan suasana yang
baik itu dengan berbagai cara, baik dengan penggunaan metode mengajar yang
sesuai, maupun dengan penyediaan alat belajar yang cukup, serta pengaturan
organisasi kelas yang mantap, ataupun pendekatan lainnya yang diperlukan.
Suasana yang harmonis disekolah
tidak akan terjadi bila personil yang terlibat di dalamnya, yakni kepala
sekolah, guru, staf administrasi dan siswa, tidak menjalin hubungan yang baik
diantara sesamanya. Penciptaan suasana kerja menantang harus dilengkapi dengan
terjalinnya hubungan yanmg baik dengan orang tua dan masyarakat sekitarnya. Ini
dimaksudkan untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap
pendidikan. Hanya sebagian kecil dari waktu, dimana peserta didik berada di
sekolah dan di awasi oleh guru-guru. Sebagian besar waktujustru digunakan
peserta didik di luar sekolah, yakni di rumah dan di masyarakat sekitar.
Dalam menjalin kerjasama dengan
orang tua dan masyarakat, sekolah dapat mengambil prakarsa, misalnya dengan
caramengundang orang tua sewaktu mengambil rapor, mengadakan kegiatan-kegiatan
yang melibatkan masyarakat sekitar, mengikutsertakan persatuan orang tua siswa
atau BP3 dalam membantu meringankan permasalahan sekolah, terutama
menanggulangikekurangan fasilitas ataupun dana penunjangkegiatan sekolah.
Keharusan guru membina hubungan
dengan orang tua dan masyarakat sekitarnya ini merupakan isi dari butir ke lima
Kode Etik Guru Indonesia.
6.
Sikap Terhadap Pemimpin
Sebagai salah seorang anggota organisasi, baik organisasi
guru maupun organisasi yang lebih besar (Departeman Pendidikan dan Kebudayaan)
guru akan selalu berada dalam bimbingan dan pengwasan pihak atasan. Dari
organisasi guru, ada strata kepemimpinan mulai dari pengurus cabang, daerah,
sampai ke pusat. Begitu juga sebagai anggota keluarga besar Depdikbud, ada
pembagian pengawasan mulai dari kepala sekolah, kakandep, dan seterusnya sampai
menteri pendidikan dan kebudayaan.
Sudah jelas bahwa pemimpin suatu unit atau organisasi akan
mempunyai kebijaksanaan dan arahan dalam memimpin organisasinya, di mana tiap
anggota organisasi itu di tuntut berusaha untuk bekerja sama dalam melaksanakan
tujuan organisasi tersebut. Dapat saja kerja sama yang dituntut pemimpin
tersebut diberikan berupa tuntutan akan kepatuhannya dalam melaksanakan arahan
dan petunjuk yang diberikan mereka. Kerja sama juga dapat diberikan dalam
bentuk usulan dan malahan kritik yang membangun demi pencapaiantujuan yang
telah di gariskan bersama dan kemajuan organisasi. Oleh sebab itu, dapat kita
simpulkan bahwa sikap seorang guru terhadap pemimpin harus positif, dalam
pengertian harus bekerja sama dalam menyukseskan program yang telah disepakati,
baik disekolah maupan diluar sekolah.
7.
Sikap Terhadap pekerjaan
Profesi guru berhubungan dengan anak didik, yang secara
alami mempunyai persamaan dan perbedaan. Tugas melayani orang yang beragam
sangat memerlukan kesabaran dan ketelatenan yang tinggi, terutama bila
berhubungan dengan peserta didik yang masih kecil. Barangkali tidak semua orang
dikarunia sifat seperti itu, namun bila seseorang telah memilih untuk memasuki
profesi guru, ia dituntut untuk belajar dan berlaku seperti itu.
Orang yang telah memilih suatu karier tertentu biasanya akan
berhasil baik, bila dia mencintai kariernya dengan sepenuh hati. Artinya, ia
akan berbuat apapun agar kariernya berhasil baik, ia committed dengan pekerjaannya. Ia harus mau dan mampu
melaksanakan tugasnya serta mampu melayani dengan baik pemakai jasa yang
membutuhkannya.
Agar dapat memberikan layanan yang memuaskan masyarakat,
guru harus selalu dapat menysuaikan kemampuan dan pengetahuannya dengan
keinginan dan permintaan masyarakat, dalam hal ini peserta didik dan para orang
tuanya. Keinginan dan permintaan ini selalu berkembang sesuai dengan
perkembangan masyarakat yang biasanya dipengaruhi oleh perkembangan ilmu dan
teknologi. Oleh kerenanya, guru selalu dituntut untuk secara terus-menerus
meningkatkan dan mengembangkan pengetahuan, keterampilan, dan mutu layanannya.
Keharusan meningkatkan dan mengembangkan mutu ini merupakan butir yang keenam
dalam Kode Etik Guru Indonesia yang berbunyi: Guru secara pribadi dan bersama-sama, mengembangkan dan meningkatkan
mutu dan martabat profesinya.
Dalam butir keenam ini dituntut kepada guru, baik secara
pribadi maupun secara kelompok, untuk selalu meningkatkan mutu dan martabat
profesinya. Guru sebagaimana juga dengan profesi lainnya, tidak mungkin dapat
meningkatkan mutu dan martabat profesinya bila guru itu tidak meningkatkan atau
menambah pengetahuan dan keterampilannya, karena ilmu dan pengetahuan yang
menunjang profesi itu selalu berkembang sesuai dengan kemajuan zaman.
Untuk meningkatkan mutu profesi secara sendiri-sendiri, guru
dapat melakukannya secara formal maupun informal. Secara formal, artinya guru
mengikuti berbagai pendidikan lanjutan atau kursus yang sesuai dengan bidang
tugas, keinginan, waktu, dan kemampuannya. Secara informal guru dapat meningkatkan
pengetahuan dan keterampilannya melalui media masa seperti televisi, radio,
majalah ilmiah, Koran, dan sebagainya, ataupun membaca buku teks dan
pengetahuan lainnya yang cocok dengan bidangnya.
B.
PENGEMBANGAN SIKAP PROFESI KEGURUAN
Seperti telah diungkapkan, bahwa dalam rangka meningkatkan
mutu, baik mutu professional, maupun mutu layanan, guru harus pula meningkatkan
sikap profesionalnya. Ini berarti bahwa ketujuh sasaran penyikap yang telah
dibicarakan harus selalu dipupuk dan dikembangkan. Pengembangan sikap
professional ini dapat dilakukan baik selagi dalam pendidikan prajbatan maupun
setelah bertugas (dalam jabatan).
1.
Pengembangan Sikap Selama
Pendidikan Prajabatan
Dalam pendidikan prajabatan, calon guru dididik dalam
berbagai pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang diperlukan dalam
pekerjaannya nanti. Karena tugasnya yang bersifat unik, guru selalu menjadi
panutan bagi siswanya, dan bahkan bagi masyarakat sekelilingnya. Oleh sebab
itu, bagaiman guru bersikap terhadap pekerjaan dan jabatannya selalu menjadi
perhatian siswa dan masyarakat.
Pembentukan sikap yang baik tidak mungkin muncul begitu
saja, tetapi harus dibina sejak calon guru memulai pendidikannya di lembaga
pendidikan guru. Berbagai usaha dan latihan, contoh-contoh dan aplikasi penerapan
ilmu, keterampilan dan bahkan sikap professional dirancang dan dilaksanakan
selama calon guru berada dalam pendidikan prajabatan. Sering juga pembentukan
sikap tertentu terjadi sebagai hasil sampingan (by-product) dari pengetahuan yang diperoleh calon guru. Sikap
teliti dan disiplin, misalnya dapat terbentuk sebagai hasil sampingan dari
hasil belajar matematika yang benar, karena belajar matematika selalu menuntut
ketelitian dan kedisiplinan penggunaan aturan dan prosedur yang telah
ditentukan. Sementara itu tentu saja pembentukan sikap dapat di berikan dengan
membarikan pengetahuan, pemahaman, dan penghayatan khusus yang direncanakan,
sebagaimana halnya mempelajari Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila
(P4) yang memberikan kepada seluruh siswa sejak dari sekolah dasar sampai
perguruan tinggi.
2.
Pengembangan Sikap Selama dalam
Jabatan
Pengembangan sikap professional tidak berhenti apabila calon
guru selesai mendapatkan pendidikan prajabatan. Banyak usaha yang dapat
dilakukan dalam rangka peningkatan sikap professional keguruan dalam masa
pengabdiannya sebagai guru. Seperti telah disebut, peningkatan ini dapat
dilakukan dengan cara formal melalui kegiatan mengikuti penataran, lokakarya,
seminar, atau kegiatan ilmiah lainnya, ataupun secara informal melalui media
masa televisi, radio, koran, dan majalah maupun publikasi lainnya. Kegiatan ini
selain dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, sekaligus dapat juga
meningkatkan sikap professional keguruan.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Sebagai sosok yang menjadi panutan dan sorotan, guru harus
menampilkan sikap yang sesuai yaitu melaksanakan peraturan perundang-undangan
yang telah ditetapkan. Walaupun peraturan perundang-undangan yang telah
ditetapkan tidak sesuai dengan keinginan pribadi atau berat untuk dilaksanakan,
guru tetapharus bersikap positif menerima, memahami dan menerapkan. Sebab hal
ini sudah jelas tertuang dalam kode etik guru butir Sembilan. Akan tetapi guru
bisa mengawasi jalannya peraturan perundang-undangan. Sebagai wacana perbaikan
peraturan perundang-undangan apabila peraturan yang dibuat kurang atau
melenceng dari tujuan pendidikan nasional.
Guru memegang tugas ganda yaitu sebagai pengajar dan
pendidik. Sebagai pengajar guru bertugas menuangkan sejumlah bahan pelajaran ke
dalam otak anak didik, sedangkan sebagaiu pendidik guru bertugas membimbing dan
membina anak didik agar menjadi manusia susila yang cakap, aktif, kreatif, dan
mandiri.
B.
SARAN
Adapun saran yang bisa penulis berikan
1. Kepada semua pembaca bila
mendapat kekeliruan dalam makalah ini harap bisa meluruskannya.
2. Untuk supaya bisa
membaca kembali literatur-literatur yang berkenaan dengan pembahasan ini
sehingga diharapkan akan bisa lebih menyempurnakan kembali pembahasan materi dalam makalah.
nice post...
BalasHapussdh membantu tuk nambah ref tgs....
kunungi juga blog Q..
thank's
siiip..
BalasHapus